Selasa, 09 Desember 2014

Pelapisan Sosial, Kesamaan Derajat, Hak dan Kewajiban Serta Peranan Elite dan Massa




1. PELAPISAN SOSIAL

Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang Pelapisan Sosial menurut beberapa ahli :

·         Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.

·      Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan.

Pelapisan sosial merupakan pembeda  tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, jika dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Tinggi dan rendahnya lapisan sosial itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.

Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Pelapisan sosial ada kapan pun dan dalam masyarakat mana pun. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi mengatakan bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan pelapisan sosial pun dapat terjadi dengan sendirinya. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat dapat berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dari beberapa pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujud dari Pelapisan Sosial yaitu adanya  lapisan-lapisan di dalam masyarakat.

A.     TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:

·         Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

·         Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam. Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.

B.     DASAR-DASAR PEMBENTUKAN PELAPISAN SOSIAL

Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut :
1.      Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
2.      Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
3.      Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional karena mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berperilaku dan berbudi luhur.
4.      Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
            Lapisan Masyarakat terbagi menjadi 3, yaitu:
a) Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
b) Masyarakat terdiri dari tiga kelas yaitu kelas atas, menengah dan bawah
            c) Sementara itu ada pula kita dengar: kelas atas, kelas menengah, kelas menengah bawah, dan kelas                 bawah

C.     SIFAT PELAPISAN SOSIAL
Menurut Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedakan menjadi:

1.      Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification) : stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh : Rasialis (kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi kulit putih).
2.      Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification) : stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh : Seseorang yang miskin bisa menjadi kaya jika ia ingin berusaha.
3.      Stratifikasi Sosial Campuran : stratifikasi ini merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Contoh : Seseorang yang memiliki kasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

D.     CONTOH PELAPISAN SOSIAL

Seseorang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong seseorang untuk mau bersaing dengan orang lain, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas.
Contoh: Seorang anak dari keluarga tidak mampu atau kasarnya berasal dari keluarga miskin akan berusaha belajar dengan giat agar mendapatkan kekayaan dimasa depan.
Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.
Contoh: Indonesia yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri. Perubahan ini akan lebih cepat terjadi jika didukung oleh sumber daya yang memiliki kualitas. Kondisi ini perlu didukung dengan peningkatan dalam bidang pendidikan.

   2. Kesamaan Derajat , Hak dan Kewajiban

Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.

Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak asasi manusia. Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal:

1.      Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2.      Pasal 28
ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3.      Pasal 29
ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4.      Pasal 31
ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

·         Contoh Hak dan Kewajiban:
A.     Sebagai anak: Sebagai seorang anak kita memiliki kewajiban untuk patuh dan hormat kepada orang tua yang telah berupaya bersusah payah membesarkan kita, lalu sebagai anak kita juga memiliki hak untuk diasuh oleh orang tua dengan penuh kasih sayang dalam keluarga bahagia sampai dewasa, apabila sakit seorang anak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik agar sehat dari orang tua, lalu seorang anak mendapatkan haknya seperti memerlukan gizi, pakaian, dan tempat tinggal, mendapatkan pendidikan, rekreasi dan mengikuti kegiatan budaya atau yang lainnya yang diingkan seorang anak selama itu adalah hal positif.

B.     Sebagai Mahasiswa
Hak Mahasiswa:
o   Kebebasan akademik dalam menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
o   Memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
o   Memanfaatkan fasilitas yang ada guna kelancaran proses belajar.
o   Mendapat bimbingan dosen dalam penyelesaian studi.
o   Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
o   Menyelesaikan studi lebih awal.
o   Memperoleh layanan kesejahteraan, khususnya bagi mahasiswa yang berprestasi akan menerima bantuan operasional studi, keringanan SPP, dan beasiswa.
o   Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat.
o   Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa.
o   Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.

Kewajiban Mahasiswa:
o   Mematuhi peraturan yang berlaku.
o   Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas.
o   Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang memperoleh keringanan biaya pendidikan.
o   Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
o   Menjaga kewibawaan dan nama baik fakultas.
o   Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.

C.     Sebagai Warga Negara:
Hak Warga Negara:
o   Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
o   Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
o   Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
o   Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
o   Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
o   Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
o   Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Kewajiban Warga Negara:
o   Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
o   Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
o   Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
o   Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
o   Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

   3. Elite dan Massa

      A.     Elite
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.

Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.

Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu. 

      B.     Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku, misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai hal yang diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
    1)      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
     2)      Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym.
     3)      Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.

     C.     Peranan Elite Terhadap Massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki suatu kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya. Dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu.
Dalam kenyataannya elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya lebih luas, tetapi lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok penentu. Kita mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang berasal dari kondisi sejarah masa lampau.
Kelompok elite penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial tetapi lebih bersifat sebagai kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai kelompok penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, misalnya pada kelompok birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite pemerintah.

     D.     Contoh Kasus Kekacauan Pada Elite Politik
Senin, 11 September 2000. Syamsuddin Haris Soal Kekacauan Pemilihan Bupati Departemen Dalam Negeri Perlu Buat Petunjuk Umum.
Selama tahun 2000 sudah delapan kali pemilihan bupati/wali kota selalu disertai kerusuhan atau kekacauan. Bagi peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Samsuddin Haris, penyebab kekacauan itu adalah perilaku elite politik itu sendiri yang masih mempersepsikan bahwa fungsi partai politik hanya untuk kekuasaan dan tidak mempunyai fungsi-fungsi lainnya.
Berikut petikan percakapan Kompas dengan Sjamsuddin Haris:

“Mengapa selalu ada aksi protes dalam pelantikan kepala daerah?”

“Ini merupakan masalah mendasar yang kita hadapi. Persoalannya bukan pada tingkat bawah tetapi pada elite (pemimpin) politik. Saya pikir penyebab utamanya adalah parpol belum menjadi alat perjuangan masyarakat. Belum menjadi wadah kepentingan masyarakat. Kenapa? Memang kita masih dalam suasana mencari-cari, khususnya di kalangan pemimpin partai, saya menduga masih ada yang mengalami keterasingan dalam pengertian parpol selain sebagai wadah perjuangan kekuasaan seakan-akan nggak ada yang lain. Seolah hanya jadi alat perjuangan kekuasaan. Di luar itu belum dipahami, baik oleh elite daerah maupun nasional.”

“Apakah itu berarti fungsi parpol sendiri belum dipahami secara benar oleh mereka yang berkecimpung di sana?”

“Saya kira belum. Itu gejala yang meluas bukan hanya di daerah tapi juga di Senayan (gedung DPR), sehingga selalu agenda kegiatan bangsa itu seolah hanya politik, bukan ekonomi, keadilan sosial. Apa yang dialami masyarakat jauh dari perhatian.”

“Tentang kasus Sampang sendiri. Adakah kesengajaan dari elite politik menggunakan rakyat sebagai alat mereka?”

“Ini saling manipulasi antarelite, manipulasi atas massa masing-masing sehingga yang terjadi pemanfaatan yang pada hakikatnya adalah pembodohan atas massa. Manipulasi itu, seolah-olah partai masing-masing yang benar, kalau sampai hanya pada posisi itu sampai kapan pun kita akan berkonflik terus.”

“Samakah kasus Sampang dengan kasus Jembrana dan Medan?”

“Saya kira sama, sebab hakikatnya partai politik itu sesungguhnya sebagai wadah untuk mengendalikan konflik masyarakat, tapi ini justru sebaliknya. Jadi sumber konflik.”

“Apa solusinya?”

“Jangka pendek tak ada. Menengah dan panjang, salah satunya memperbaiki mekanisme pemilihan baik legislatif maupun eksekutif. Di sinilah mendesaknya sistem pemilihan langsung, baik di dewan maupun pimpinan daerah. Ini berhubungan dengan tuntutan penguatan lokal juga agar mulai muncul akuntabilitas lokal, otonomi lokal dan lainnya.”

“Siap atau tidak kita untuk mengadakan pemilihan langsung?”

“Saya kira masyarakat siap saja. Kita sudah lihat fenomena Pemilu 1999. Yang selalu tak siap justru elite politik. Seperti contoh elite politik di Senayan pada Sidang Tahunan MPR lalu, masih mengusulkan sistem proporsional untuk pemilihan anggota DPR pusat. Ini orientasinya pada status quo lagi, supaya bisa terpilih lagi dalam pemilu mendatang karena ditentukan pimpinan partai. Yang tak siap selalu elite. Tujuannya jelas untuk mempertahankan kekuasaan masing-masing yang sudah didapat. Saya pikir tidak ada pilihan lain untuk meningkatkan kualitas elite kecuali dengan pemilihan langsung dan dimulai dari tingkat lokal. Bukan dibalik dari presiden. Sekaligus kita belajar membangun sistem pemilihan bersifat nasional. Semacam uji cobalah.”

“Sebelum reformasi nyaris tak terdengar perlawanan rakyat terhadap bupati terpilih, mengapa sekarang sering terjadi?”

“Ini akibat keterbukaan politik, jadi masyarakat memiliki akses untuk mengetahui segala macam informasi, walau bisa juga dalam kenyataan disinformasi. Ini yang berbahaya. Pada saat institusi masyarakat umumnya lemah, partai beorientasi pada kekuasaan, tidak ada lagi yang menjernihkan informasi tadi. Tak ada yang menjernihkan bahwa itu disinformasi.”

”Agar tak terjadi kasus serupa lagi, apa yang harus dilakukan?”

“Pemerintah dalam hal ini Departemen Dalam Negeri harus secepatnya membuat petunjuk umum apa yang boleh dan tidak dalam otonomi daerah karena dampak dari UU Otonomi Daerah, seolah di daerah semua menjadi bebas, termasuk dalam soal bagaimana mestinya pemilihan bupati dan wali kota. Pemahaman elite politik lokal atas UU itu, seolah bisa dicopot setiap tahun. Kebetulan penelitian saya di beberapa tempat mengenai otonomi daerah menunjukkan pedoman umum itu ditunggu. Idealnya memang ada inisiatif lokal, cuma kita masih dalam transisi, sehingga dibutuhkan petunjuk umum segala sesuatu yang berhubungan dengan kekuasaan pusat dan daerah.”


4. Kasus Pemerataan Pendapatan Oleh Pemerintah

Kebijaksanaan Pemerataan Pendapatan Bagian dari Pengelolaan Keuangan Negara

Pemerataan pendapatan (redistribusi pendapatan/ distribution of income) merupakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah agar pendapatan masyarakat terbagi semerata mungkin diantara warga masyarakat. Pengertian merata di sini tidak berarti bahwa semua warga masyarakat pendapatannya dibuat sama, tetapi kesempatan yang sama bagi setiap warga untuk memperoleh pendapatan.. Tujuannya adalah agar tidak terjadi ketimpangan pendapatan dalam masyarakat sehingga dapat menimbulkan keresahan dan kecemburuan sosial yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas nasional.

Ukuran pokok distribution of income dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:

1. The size distribution of income (The personal distribution of income)
Pengukuran atas dasar ini biasanya dilakukan oleh ahli ekonomi. Cara mengukurnya adalah masing-masing individu dicatat penghasilan per tahunnya dari sejumlah individu yang diteliti secara sampling. Penghasilan dinyatakan dalam satuan uang. Kemudian dikelompokkan berdasar urutan penghasilan dari terendah sampai tertinggi. Dari hasil pengelompokan tersebut akan diketahui kelompok golongan berpenghasilan rendah memperoleh berapa persen dari seluruh penghasilan nasional dan kelompok golongan paling kaya memperoleh berapa persen, selanjutnya dapat diketahui ada ketimpangan atau tidak.
2. The functional distribution of income (share distribution)
Ukuran ini menjelaskan tentang bagian pendapatan yang diterima oleh setiap faktor produksi (berapa yang diterima oleh buruh (upah), pengusaha (keuntungan), pemilik tanah (sewa), pemilik modal (bunga/jasa) sesuai dengan fungsi masing-masing faktor produksi)

A.     Teknik Pemerataan Pendapatan:
Ada beberapa teknik yang dapat digunakan untuk redistribusi pendapatan, antara lain :
1. transfer uang tunai (NIT, demogrant, WRS);
transfer uang tunai merupakan pemberian subsidi berupa uang tunai kepada orang yang termasuk berpenghasilan rendah. Model transfer tunai dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:

    a)      Model pajak pendapatan negatif (Negative Income Tax/NIT), maksudnya adalah bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada penduduk yang dianggap tidak mampu. Persyaratannya adalah bahwa keluarga yang diberi subsidi merupakan keluarga yang penghasilannya di bawah pas-pasan dan nilai yang disubsidi adalah selisih antara penghasilan pas-pasan dengan penghasilan riil keluarga itu. Model NIT menguntungkan jika penghasilan keluarga yang bersangkutan itu rendah. Semakin besar keluarganya semakin menguntungkan. Oleh karenanya pemerintah membatasinya misalnya maksimum 5 jiwa dalam suatu keluarga. Dengan menggunakan angka persentase subsidi bagi tiap jiwa, maka mudah untuk menetapkan besarnya subsidi Formula untuk pemberian subsidi pada program NIT adalah T = r (YB – Yi).
T = besar transfer
r = tingkat pajak marginal, dinyatakan dalam persen (%)
YB = pendapatan pas-pasan (ditetapkan pemerintah)
Yi = pendapatan keluarga
YG = besar subsidi maksimum
Contoh :
Penghasilan pas-pasan yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 100.000/jiwa/bulan. Subsidi bagi mereka yang berpenghasilan di bawah pas-pasan 10 % / jiwa, dengan subsidi maksimum 5 jiwa ( YG). Jika suatu keluarga terdiri dari 5 jiwa ( ayah, ibu dan 3 anak). Pendapatannya Rp 200.000/ bulan. Dari contoh kasus ini dapat dihitung besar transfer yaitu
r = 5 x 10 % = 50 % atau 0,5
YB = 5 x Rp 100.000 = Rp 500.000
Yi = Rp 200.000
YG = 5 x 10 % x Rp 500.000
T = 0,5 ( 500.000 – 200.000) = Rp 150.000
Besar subsidi = Rp 150.000 < Rp 250.000. Besar penghasilan setelah disubsidi (Yd) adalah Rp 200.000 + Rp 150.000 = Rp 350.000

     b)      Model demogrant, yaitu suatu program subsidi uang tunai di mana semua anggota kelompok demografi menerima subsidi uang tunai yang sama, tanpa membedakan tingkat penghasilan mereka. Kelompok demografi adalah kelompok penduduk yang pendapatannya berada di bawah penghasilan pas-pasan. Persyaratannya adalah bahwa batas penghasilan pas-pasan ditetapkan pemerintah, yang disubsidi adalah keluarga di bawah penghasilan pas-pasan dan subsidi dihitung per jiwa dalam bentuk rupiah. Model ini menguntungkan jika penghasilannya tetap, dan pemerintah menetapkan besarnya subsidi per jiwa tinggi. Namun sulit menetapkan dengan tepat besarnya subsidi per jiwa dalam rupiah. Contoh :
Penghasilan pas-pasan yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 200.000 untuk keluarga 5 jiwa. Besar subsidi per jiwa adalah Rp 50.000. Suatu keluarga dengan 5 jiwa mempunyai penghasilan Rp 150.000/bulan. Besar subsidi untuk keluarga tersebut adalah 5 x Rp 50.000 = Rp 250.000. Dengan demikian, penghasilan keluarga tersebut seluruhnya (setelah ditambah subsidi) adalah Rp150.000 + Rp 250.000 = Rp 400.000.
Contoh lain : Pemerintah akan memberikan subsidi bagi masyarakat yang penghasilannya di bawah pas-pasan. Setelah diadakan penelitian, pemerintah menetapkan bahwa keluarga 5 jiwa yang berpenghasilan pas-pasan adalah Rp 50.000/kapita/bulan. Jika subsidi yang diberikan adalah 10/kapitanya atau Rp 5000/jiwa. Untuk keluarga yang penghasilan per kapita per bulan Rp 50.000, maka subsidi untuk 5 jiwa = 5 x Rp 5000 = Rp 25.000 dan jumlah penerimaan seluruhnya adalah Rp 250.000 + Rp 25.000 = Rp 275.000

    c)      Model Subsidi Upah (Wages Rate Subsidies/WRS), yaitu subsidi yang diberikan kepada buruh yang bekerja harian dan penghasilannya di bawah upah pas-pasan. Semakin banyak upah buruh (sepanjang masih di bawah upah pas-pasan, semakin sedikit subsidinya). Namun subsidi maksimum juga ditetapkan dan upah minimum juga harus ditetapkan oleh pemerintah, selanjutnya setiap tambahan upah minimum disubsidi. Contoh : Pemerintah menetapkan upah minimum Rp 15.000/hari. Bagi perusahaan yang memberi upah di bawah minimum supaya disubsidi. Karena pemberian upah pada masing-masing buruh berdasarkan prestasinya, maka bagi buruh yang lain juga perlu diberi subsidi supaya adil. Misal setiap upah harian Rp 10.000 subsidinya Rp 5000. Upah terendah pada suatu perusahaan adalah Rp 10.000. Supaya mencapai upah minimum sesuai yang diwajibkan pemerintah, maka subsidinya adalah Rp 15.000 (ini merupakan subsidi maksimun)

2. transfer uang dan barang;
Dalam realisasinya, transfer uang tunai sebagaimana tersebut di atas, dapat juga diberikan sebagian dalam bentuk barang. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir penyimpangan maksud pemberian subsidi yang sesungguhnya.

3. program kesempatan kerja (PEP).
Kesempatan kerja merupakan hal yang sangat didambakan bagi orang yang belum bekerja. Pemerintah harus menyediakan lapangan kerja dengan tingkat upah tertentu. Tetapi dalam kenyataan program penciptaan kesempatan kerja pada sektor pemerintah maupun swasta di negara berkembang bahkan di negara maju sekalipun mengalami kesulitan. Di beberapa negara maju, mereka yang menganggur mendapat tunjangan atau subsidi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar