BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kelembagaan merupakan aturan
didalam suatu kelompok masyarakat atau organisasi yang mengfasilitasi
koordinasi antar anggotanya untuk membantu mereka dengan harapan dimana setiap
orang dapat bekerjasama atau berhubungan satu dengan yang lain untuk mencapai
tujuan bersama yang diinginkan.(Ruttan dan Hayami, 1984).
Pada umumnya definisi lembaga
mencakup konsep pola perilaku social yang sudah mengakar dan berlangsung terus
menerus atau berulang. Dalam hal ini sangat penting diperhatikan bahwa perilaku
sosial tidak membatasi lembaga pada peraturan yang mengatur perilaku tersebut
atau mewajibkan orang atau organisasi untuk harus berfikir positif kearah
norma-norma yang menjelaskan perilaku mereka tetapi juga pemahaman akan lembaga
ini nmemusatkan perhatian pada pengertian mengapa orang berperilaku atau
bertindak sesuai dengan atau bertentangan dengan peraturan yang ada.
Merangkum dari berbagai pengertian yang
dikemukakan sebelumnya, maka yang dimaksud kelembagaan adalah suatu tatanan dan
pola hubungan antara anggota masyarakat atau organisasi yang saling mengikat
yang dapat menentukan bentuk hubungan antar manusia atau antara organisasi yang
diwadahi dalam satu organisasi atau jaringan dan ditentukan oleh faktor-faktor
pembatas dan pengikat berupa norma, kode etik atau aturan formal maupun
informal untuk pengendalian perilaku sosial serta insentif untuk bekerjasama
dan mencapai tujuan bersama.
Kelembagaan
menjadi penting dalam pengolahan hutan, pertanian atau pembangunan pada umumnya.Sejarah
menunjukkan bahwa di Negara-negara maju kelembagaan yang baik merupakan kunci
dari keberhasilan pengolahan Negara, pembangunan, pasar, perdagangan atau
bisnis.Selama ini pemerintah cenderung lebih menekankan pada pembangunan
ekonomi dengan mengutamakan pembangunan infrastruktur fisik, teknologi, ekonomi
dan politik.Sangat sedikit diperhatikan pembangunan infrastruktur kelembagaan.
Di lain pihak kebijakan pemerintah cenderung tidak konsisten selalu beerubah
dan sulit dilaksanakan secara utuh. Ini memerlukan perhatian yang serius,
karena pada dasarnya hamper semua kegagalan pembangunan bersumber dari dua
persoalan fundamental yaitu kegagalan kebijakan dan kegagalan kelembagaan.
Kelembagaan adalah pusat dari teori kebijakan dan instituti dianggap sebagai
unsur pembuatan dan pembentuk kebijakan.Kebanyakan kebijakan ditetapkan dalam
bentuk aturan dan ketetapan perpaduan antara analisis kebijakan dan analisis
kelembagaan.Kebijakan yang dibuat pemerintah biasanya disebut kebijakan publik
karena dibuat untuk kepentingan masyarakat banyak.Analisis tentang keterkaitan
dan dampak instituti pada kebijakan publik dianggap tidak lengkap atau dapat
dikatakan pincang tanpa memperhatikan perpaduan antara analisis kebijakan
publik dan analisis kelembagaan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja jenis-jenis dan peran
kelembagaan dalam agribisnis?
2. Apa saja jenis-jenis dan peran badan
usaha yang ada dalam agribisnis?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui jenis dan
kelembagaan yang ada dalam agribisnis.
2. Untuk mengetahui jenis dan peran
badan usaha dalam agribisnis.
1.4 Manfaat Penulisan
1. Dapat mengetahui jenis dan peran
dari masing-masing kelembagaan dalam agribisnis.
2. Dapat mengetahui jenis dan peran
dari masing-masing badan usaha yang ada dalam agribisnis.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Jenis-Jenis Kelembagaan
A.
Kelembagaan Sarana Produksi
Merupakan kelembagaan yang bergerak di bidang produksi,
penyediaan dan penyaluran sarana produksi misalnya: BUMN, Koperasi Unit
Desa(KUD) dan usaha perdagangan swasta. Kelembagaan tersebut menyediakan sarana
produksi misalnya benih, pupuk dan pestisida.
Misal kelembagaan yang menyediakan pupuk mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur, serta pemberian bimbingan
teknis dan evaluasi di bidang penyediaan pupuk pertanian.
Dalam melaksanakan tugas, Penyediaan Pupuk menyelenggarakan
fungsi:
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan
di bidang perencanaan penyediaan dan distribusi pupuk pertanian;
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di
bidang perencanaan penyediaan dandistribusi pupuk pertanian;
c. Penyiapan penyusunan standar, norma,
pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangperencanaan penyediaan dan distribusi
pupuk pertanian;
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis
dan evaluasi di bidang perencanaan penyediaan dan distribusi
pupuk pertanian.
Kelembagaan penyedia pestisida mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma,
pedoman, kriteria, dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
di bidang penyediaan pestisida pertanian.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Penyediaan Pestisida
menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan
di bidang perencanaan penyediaan dan distribusi pestisida pertanian;
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di
bidang perencanaan penyediaan dandistribusi pestisida pertanian;
c. Penyiapan penyusunan standar, norma,
pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangperencanaan penyediaan dan distribusi
pestisida pertanian;
d. Penyiapanpemberian bimbingan teknis
dan evaluasi di bidang perencanaanpenyediaan dan distribusi pestisida pertanian.
B.
Kelembagaan Usaha Tani atau Produksi
Merupakan elemen kelembagaan yang
dibentuk untuk meningkatkan efisiensi produksi pertanian, melalui pelaksanaan
kegiatan dan pengambilan keputusan secara kolektif. Kelembagan agribisnis yag
bergerak dibidang usaha tani/produksi meliputi: (1) Rumah tangga petani sebagai
unit usaha terkecil dibidang tanaman pangan dan holtikultura, (2) Kelembagaan
tani dalam bentuk kelompok tani, dan (3) kelembagaan usaha dalam bentuk
perusahaan budidaya tanaman pangan holtikultura.
C.
Kelembagaan Pasca Panen dan Pengolahan Hasil
Penanganan pascapanen adalah
tindakan yang disiapkan atau dilakukan pada tahapan pascapanen agar hasil
pertanian siap dan aman digunakan oleh konsumen dan atau diolah lebih lanjut
oleh industri ( Anonim, 1986). Penanganan pascapanen hasil pertanian meliputi
semua kegiatan perlakuan dan pengolahan langsung terhadap hasil pertanian yang
karena sifatnya harus segera ditangani untuk meningkatkan mutu hasil pertanian
agar mempunyai daya simpan dan daya guna lebih tinggi.Sesuai dengan pengertian
tersebut diatas, kegiatan pascapanen meliputi kegiatan pemungutan hasil
(pemanenan), perawatan, pengawetan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan,
penggundangan dan standardisasi mutu ditingkat produsen.Khususnya terhadap
komoditas padi, tahapan pascapanen padi meliputi pemanenan, perontokan,
perawatan, pengeringan, penggilingan, pengolahan, transportasi, penyimpanan,
standardisasi mutu dan penanganan limbah. Penanganan pascapanen hasil pertanian
bertujuan untuk menekan tingkat kerusakan hasil panen komoditas pertanian
dengan meningkatkan daya simpan dan daya guna komoditas pertanian agar dapat
menunjang usaha penyediaan bahan baku industri dalam negeri, meningkatkan nilai
tambah dan pendapatan, meningkatkan devisa negara dan perluasan kesempatan
kerja serta melestarikan sumberdaya alam dan lingkugan hidup.
Kelembagaan yang terkait dengan
pasca panen dan pengolahan hasil ini dapat dibedakan antara lain: 1) Kelembagaan
yang melakukan usaha dibidang pasca panen meliputi: usaha jasa perontokan,
usaha pelayanan jasa alsintan pengeringan dengan alsin dryer, uasaha pelayanan
jasa alsintan panen dengan alsin reaper, usaha pengemasan, sortasi, grading
yang dilakukan oleh pedagang dan sebagainya, (2) Kelembagaan usaha di bidang
pengolahan hasil dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian
dan memperluas pasar produk. Penumbuhan lembaga ini dapat dirintis dengan membentuk
industri pengolahan skala kecil dan rumah tangga yang dikelola secara
berkelompok. Misalnya: penggilingan industri tepung tapioka, industri kecap,
dan sebagainya. (3) Kelembagaan lumbung desa yang berperan untuk mengatasi
maslah pangan yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan yang sangat mendesak,
dimana ketersediaan pangan tidak mencukupi sementara untuk memperolehnya
masyarakat relatif tidak memiliki daya beli.
D.
Kelembagaan Pemasaran Hasil
Kelembagaan pemasaran meliputi
kelembagaan yang terkait dalam sistem tataniaga hasil pertanian sejak lepas
dari produsen sampai ke konsumen. Selain dari kelembagaan pemasaran tersebut
terdapat pula asosiasi pemasaran hasil tanaman pangan dan hortikultura yang
terdiri dari :
a) Asosiasi Bunga Indonesia
b) Asosiasi Pemasaran Hortikultura
c) Asosiasi Eksportir Hortikultura
d) Gabungan Perusahaan Makanan Ternak
(GPMT)
e) Asosiasi Tepung Tapioka Indonesia
(ATTI)
E.
Kelembagaan Jasa Layanan Pendukung
Diantara banyak kelembagaan jasa
pendukung ada beberapa yang dianggap penting antara lain :
1.
Kelembagaan di Bidang Permodalan
Kelembagaan permodalan ini
menyediakan modal bagi sektor agribisnis baik berbasis komersial maupun
menyalurkan kredit program yang disamakan oleh pemerintah.
2. Kelembagaan di Bidang penyediaan
Alsintan
Wujud kelembagaan ini berupa
perusahaan atau industri pembuatan dan perakitan alsintan baik skala besar
maupun skala menengah dan kecil, termasuk usaha perbengkelan yang melakukan
perakitan dan pembuatan alsintan sederhana yang tersebar didaerah-daerah.
3. Kelembagaan Aparatur
Kelembagaan aparatur yang
melaksanakan fungsi pelayanan atau penyuluhan adalah Balai Penyuluhan Pertanian
(BPP) yang tersebar diseluruh Indonesia. Selain dari kelembagaan penyuluhan,
ada pula kelembagaan aparatur yang memiliki fungsi pengaturan dan pembinaan
antara lain adalah organisasi pemerintah baik dipusat dan di tingkat provinsi
serta instansi terkait : serta Dinas Pertanian dan Instansi terkaitdi tingkat
kabupaten.
2.
Jenis Badan Usaha
Bentuk dari organisasi atau lembaga
yang bergerak dalam bisnis ada empat bentuk dasar. Adapun empat bentuk dasar
dari organisasi lembaga bisnis tersebut yaitu :
A.
Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atai Individu (Single
Proprietorship)
Adalah badan usaha kepemilikannya
dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan
data cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya.Pada umumnya perusahaan perseorangan
bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja
/ buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.Contoh
perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang
asongan, dan lain sebagainya.
Ciri
dan sifat perusahaan perseorangan :
·
Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·
Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta
pribadi
·
Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·
Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·
Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·
Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan
penghasilan yang lebih besar
·
Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·
Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
B.
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan
usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja
sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
adalah firma dan persekutuan komanditer alias CV. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
1.
Firma
Firma adalah suatu bentuk
persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama
yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Didalam kitap Undang-undang perdata,Firma di definisikan sebagai usaha untuk
memasukan sesuatu dalam persekutuan,dengan tujuan untuk membagi-membagi
hasil yang didapat kan dari hasil yang di dapatkan dari persekutuan itu.
fima didirikan dengan akte notaris, yang didaftarkan pada panitera pengadilan
setempat dan di umumkan dalam Berita Negara.kepemimpinan firma dilaksanakan
oleh para pemilik dan mereka bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta benda
nya terhadap huang-hutang perusahaan.Pemodalan berasal dari pemilik dengan sutu
jumlah yang di atur bersama dan kemungkinan ada yang hanya memasukan ke ahlian
ke dalam firma. Pembagian laba kalau tidak di tetap kan didalam akte,di bagi
menurut pembagian modal yang di masukan.Untuk anggota yang hanya memasukkan
keahlian, bagian laba nya sma dengan anggota yang menyetor modal yang paling
kecil.Dalam persekutuan terdapat dua orang atau lebih orang berkerja sama di
bawah satu nama untuk menjalankan perusahaan. Firma artinya nama bersama,
misalnya dipakai nama salah seorang anggota, atau singkatan dari nama bersama.
Ciri dan sifat firma :
·
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik
wajib melunasi dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa
seizin anggota yang lainnya.
·
Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·
Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·
Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
·
Mudah memperoleh kredit usaha
2.
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya.Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
Ciri dan
sifat CV :
·
Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·
Modal besar karena didirikan banyak pihak
·
Mudah mendapatkan kridit pinjaman
·
Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·
Relatif mudah untuk didirikan
·
Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
Bentuk
usaha ini mempunyai 2 jenis anggota, yaitu :
1.
Anggota pengurus, yang bertanggung jawab penuh dengan
seluruh harta bendanya.
2.
Anggota komanditer, yang bertanggung jawab terbatas sebesar
modal yang di setornya.
Peserta komanditer tidak boleh
menjalankan pekerjaan kepengurusan. Jika dia turut dalam kepengurusan, maka dia
akan bertanggung jawab dengan seluruh hartanya. CV ini didirikan dengan akte
notaries, dan di daftarkan pada pengadilan negeri setempat.
3.
Perseroan Terbatas (PT) / Korporasi atau Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Sebuah PT didirikan dengan akte
notaries.Akte harus mendapatkan pengesahan dari menteri kehakiman, kemudian
didaftarkan pada pengadilan negeri dan diumumkan dalam berita Negara.Para
pemegang saham ini adalah pemilik PT dan pemegang kekuasaan tertinggi ada pada
rapat umum pemegang saham (RUPS).
Ciri dan sifat PT :
·
Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
Modal dan ukuran perusahaan besar
·
Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·
Kepemilikan mudah berpindah tangan
·
Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·
Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam
bentuk dividen
·
Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham
·
Sulit untuk membubarkan pt
·
Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak
deviden
4.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada
paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan
dengan soal intern koperasi.
Koperasi Indonesia bekerja sama,
bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.lingkungan di
antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kelembagaan merupakan suatu tatanan dan pola hubungan antara
anggota masyarakat atau organisasi yang saling mengikat yang dapat menentukan
bentuk hubungan antar manusia atau antara organisasi yang diwadahi dalam satu
organisasi atau jaringan dan ditentukan oleh faktor-faktor pembatas dan
pengikat berupa norma, kode etik atau aturan formal maupun informal untuk
pengendalian perilaku sosial serta insentif untuk bekerjasama dan mencapai
tujuan bersama.
Jenis-jenis
kelembagaan antara lain: kelembagaan penyediaan sarana produksi, kelembagaan
usaha tani/produksi, kelembagaan pasca panen dan pengolahan hasil, kelembagaan
pemasaran hasil, kelembagaan jasa layanan pendukung. Jenis-jenis badan usaha
antara lain: badan usaha perseorangan, badan usaha persekutuan (firma dan
persekutuan komanditer), badan usaha perseroan terbatas, dan koperasi.
3.2 Saran
Kelembagaan di suatu negara jika berjalan dengan
baik maka akan menciptakan suatu hal yang baik pula dalam negara itu sendiri
khususnya dalam bidang pertanian yang saat ini sedang dibahas.
DAFTAR
PUSTAKA
Prakoso, Kukuh .http://kukuhprakoso.wordpress.com/2012/02/29/peran
kelembagaan-agribisnis/ Diakses pada tanggal 10 Maret 2012
Syahyuti.http://websyahyuti.blogspot.com/2007/08/kelembagaan-dan-lembaga-dalam.html. Diakses pada tanggal 10 Maret 2012
Hayami, dan
Ruttan. 1984.http://whan-augustin.blogspot.com/2011/10/bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia.html. Diakses pada tanggal 10 Mart 2012
Kata “kelembagaan” merupakan padanan dari kata Inggris institution, atau lebih tepatnya social institution; sedangkan “organisasi” padanan dari organization atau social organization. Meskipun kedua kata ini sudah umum dikenal masyarakat Agen Sosial Dalam Kelembagaan Poker
BalasHapus