Jumat, 02 Januari 2015

KELEMBAGAAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kelembagaan merupakan aturan didalam suatu kelompok masyarakat atau organisasi yang mengfasilitasi koordinasi antar anggotanya untuk membantu mereka dengan harapan dimana setiap orang dapat bekerjasama atau berhubungan satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan.(Ruttan dan Hayami, 1984).
Pada umumnya definisi lembaga mencakup konsep pola perilaku social yang sudah mengakar dan berlangsung terus menerus atau berulang. Dalam hal ini sangat penting diperhatikan bahwa perilaku sosial tidak membatasi lembaga pada peraturan yang mengatur perilaku tersebut atau mewajibkan orang atau organisasi untuk harus berfikir positif kearah norma-norma yang menjelaskan perilaku mereka tetapi juga pemahaman akan lembaga ini nmemusatkan perhatian pada pengertian mengapa orang berperilaku atau bertindak sesuai dengan atau bertentangan dengan peraturan yang ada.
 Merangkum dari berbagai pengertian yang dikemukakan sebelumnya, maka yang dimaksud kelembagaan adalah suatu tatanan dan pola hubungan antara anggota masyarakat atau organisasi yang saling mengikat yang dapat menentukan bentuk hubungan antar manusia atau antara organisasi yang diwadahi dalam satu organisasi atau jaringan dan ditentukan oleh faktor-faktor pembatas dan pengikat berupa norma, kode etik atau aturan formal maupun informal untuk pengendalian perilaku sosial serta insentif untuk bekerjasama dan mencapai tujuan bersama.

Kelembagaan menjadi penting dalam pengolahan hutan, pertanian atau pembangunan pada umumnya.Sejarah menunjukkan bahwa di Negara-negara maju kelembagaan yang baik merupakan kunci dari keberhasilan pengolahan Negara, pembangunan, pasar, perdagangan atau bisnis.Selama ini pemerintah cenderung lebih menekankan pada pembangunan ekonomi dengan mengutamakan pembangunan infrastruktur fisik, teknologi, ekonomi dan politik.Sangat sedikit diperhatikan pembangunan infrastruktur kelembagaan. Di lain pihak kebijakan pemerintah cenderung tidak konsisten selalu beerubah dan sulit dilaksanakan secara utuh. Ini memerlukan perhatian yang serius, karena pada dasarnya hamper semua kegagalan pembangunan bersumber dari dua persoalan fundamental yaitu kegagalan kebijakan dan kegagalan kelembagaan.

      Kelembagaan adalah pusat dari teori kebijakan dan instituti dianggap sebagai unsur pembuatan dan pembentuk kebijakan.Kebanyakan kebijakan ditetapkan dalam bentuk aturan dan ketetapan perpaduan antara analisis kebijakan dan analisis kelembagaan.Kebijakan yang dibuat pemerintah biasanya disebut kebijakan publik karena dibuat untuk kepentingan masyarakat banyak.Analisis tentang keterkaitan dan dampak instituti pada kebijakan publik dianggap tidak lengkap atau dapat dikatakan pincang tanpa memperhatikan perpaduan antara analisis kebijakan publik dan analisis kelembagaan.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa saja jenis-jenis dan peran kelembagaan dalam  agribisnis?
2.      Apa saja jenis-jenis dan peran badan usaha yang ada dalam agribisnis?
1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui jenis dan kelembagaan yang ada dalam agribisnis.
2.      Untuk mengetahui jenis dan peran badan usaha dalam agribisnis.
1.4  Manfaat Penulisan
1.      Dapat mengetahui jenis dan peran dari masing-masing kelembagaan dalam agribisnis.
2.      Dapat mengetahui jenis dan peran dari masing-masing badan usaha yang ada dalam agribisnis.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Jenis-Jenis Kelembagaan
A.    Kelembagaan Sarana Produksi
Merupakan kelembagaan yang bergerak di bidang produksi, penyediaan dan penyaluran sarana produksi misalnya: BUMN, Koperasi Unit Desa(KUD) dan usaha perdagangan swasta. Kelembagaan tersebut menyediakan sarana produksi misalnya benih, pupuk dan pestisida.
Misal kelembagaan yang menyediakan pupuk   mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyediaan pupuk pertanian.
Dalam melaksanakan tugas, Penyediaan Pupuk menyelenggarakan fungsi:
a.       Penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan penyediaan dan     distribusi pupuk pertanian;
b.      Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penyediaan dandistribusi pupuk pertanian;
c.       Penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangperencanaan penyediaan dan distribusi pupuk pertanian;
d.      Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan     penyediaan dan distribusi pupuk pertanian.
Kelembagaan penyedia pestisida mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyediaan pestisida pertanian.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Penyediaan Pestisida menyelenggarakan fungsi:
a.       Penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan penyediaan dan distribusi pestisida pertanian;
b.      Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penyediaan dandistribusi pestisida pertanian;
c.       Penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangperencanaan penyediaan dan distribusi pestisida pertanian;
d.      Penyiapanpemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaanpenyediaan dan distribusi pestisida pertanian.

B.     Kelembagaan Usaha Tani atau Produksi
Merupakan elemen kelembagaan yang dibentuk untuk meningkatkan efisiensi produksi pertanian, melalui pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan secara kolektif. Kelembagan agribisnis yag bergerak dibidang usaha tani/produksi meliputi: (1) Rumah tangga petani sebagai unit usaha terkecil dibidang tanaman pangan dan holtikultura, (2) Kelembagaan tani dalam bentuk kelompok tani, dan (3) kelembagaan usaha dalam bentuk perusahaan budidaya tanaman pangan holtikultura.

C.    Kelembagaan Pasca Panen dan Pengolahan Hasil
Penanganan pascapanen adalah tindakan yang disiapkan atau dilakukan pada tahapan pascapanen agar hasil pertanian siap dan aman digunakan oleh konsumen dan atau diolah lebih lanjut oleh industri ( Anonim, 1986). Penanganan pascapanen hasil pertanian meliputi semua kegiatan perlakuan dan pengolahan langsung terhadap hasil pertanian yang karena sifatnya harus segera ditangani untuk meningkatkan mutu hasil pertanian agar mempunyai daya simpan dan daya guna lebih tinggi.Sesuai dengan pengertian tersebut diatas, kegiatan pascapanen meliputi kegiatan pemungutan hasil (pemanenan), perawatan, pengawetan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, penggundangan dan standardisasi mutu ditingkat produsen.Khususnya terhadap komoditas padi, tahapan pascapanen padi meliputi pemanenan, perontokan, perawatan, pengeringan, penggilingan, pengolahan, transportasi, penyimpanan, standardisasi mutu dan penanganan limbah. Penanganan pascapanen hasil pertanian bertujuan untuk menekan tingkat kerusakan hasil panen komoditas pertanian dengan meningkatkan daya simpan dan daya guna komoditas pertanian agar dapat menunjang usaha penyediaan bahan baku industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah dan pendapatan, meningkatkan devisa negara dan perluasan kesempatan kerja serta melestarikan sumberdaya alam dan lingkugan hidup.

Kelembagaan yang terkait dengan pasca panen dan pengolahan hasil ini dapat dibedakan antara lain: 1) Kelembagaan yang melakukan usaha dibidang pasca panen meliputi: usaha jasa perontokan, usaha pelayanan jasa alsintan pengeringan dengan alsin dryer, uasaha pelayanan jasa alsintan panen dengan alsin reaper, usaha pengemasan, sortasi, grading yang dilakukan oleh pedagang dan sebagainya, (2) Kelembagaan usaha di bidang pengolahan hasil dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian dan memperluas pasar produk. Penumbuhan lembaga ini dapat dirintis dengan membentuk industri pengolahan skala kecil dan rumah tangga yang dikelola secara berkelompok. Misalnya: penggilingan industri tepung tapioka, industri kecap, dan sebagainya. (3) Kelembagaan lumbung desa yang berperan untuk mengatasi maslah pangan yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan yang sangat mendesak, dimana ketersediaan pangan tidak mencukupi sementara untuk memperolehnya masyarakat relatif tidak memiliki daya beli.

D.    Kelembagaan Pemasaran Hasil
Kelembagaan pemasaran meliputi kelembagaan yang terkait dalam sistem tataniaga hasil pertanian sejak lepas dari produsen sampai ke konsumen. Selain dari kelembagaan pemasaran tersebut terdapat pula asosiasi pemasaran hasil tanaman pangan dan hortikultura yang terdiri dari :
a)      Asosiasi Bunga Indonesia
b)      Asosiasi Pemasaran Hortikultura
c)      Asosiasi Eksportir Hortikultura
d)     Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT)
e)      Asosiasi Tepung Tapioka Indonesia (ATTI)

E.     Kelembagaan Jasa Layanan Pendukung
Diantara banyak kelembagaan jasa pendukung ada beberapa yang dianggap penting antara lain :
1.      Kelembagaan di Bidang Permodalan
Kelembagaan permodalan ini menyediakan modal bagi sektor agribisnis baik berbasis komersial maupun menyalurkan kredit program yang disamakan oleh pemerintah.
2.      Kelembagaan di Bidang penyediaan Alsintan
Wujud kelembagaan ini berupa perusahaan atau industri pembuatan dan perakitan alsintan baik skala besar maupun skala menengah dan kecil, termasuk usaha perbengkelan yang melakukan perakitan dan pembuatan alsintan sederhana yang tersebar didaerah-daerah.
3.      Kelembagaan Aparatur
Kelembagaan aparatur yang melaksanakan fungsi pelayanan atau penyuluhan adalah Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang tersebar diseluruh Indonesia. Selain dari kelembagaan penyuluhan, ada pula kelembagaan aparatur yang memiliki fungsi pengaturan dan pembinaan antara lain adalah organisasi pemerintah baik dipusat dan di tingkat provinsi serta instansi terkait : serta Dinas Pertanian dan Instansi terkaitdi tingkat kabupaten.

2.      Jenis Badan Usaha
Bentuk dari organisasi atau lembaga yang bergerak dalam bisnis ada empat bentuk dasar. Adapun empat bentuk dasar dari organisasi lembaga bisnis tersebut yaitu :
A.    Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atai Individu (Single Proprietorship)
Adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan data cara tertentu.  Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
·         Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·         Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·         Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·         Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·         Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·         Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·         Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·         Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

B.     Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias CV. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
1.      Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Didalam kitap Undang-undang perdata,Firma di definisikan sebagai usaha untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan,dengan tujuan untuk membagi-membagi hasil  yang didapat kan dari hasil yang di dapatkan dari persekutuan itu. fima didirikan dengan akte notaris, yang didaftarkan pada panitera pengadilan setempat dan di umumkan dalam Berita Negara.kepemimpinan firma dilaksanakan oleh para pemilik dan mereka bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta benda nya terhadap huang-hutang perusahaan.Pemodalan berasal dari pemilik dengan sutu jumlah yang di atur bersama dan kemungkinan ada yang hanya memasukan ke ahlian ke dalam firma. Pembagian laba kalau tidak di tetap kan didalam akte,di bagi menurut pembagian modal yang di masukan.Untuk anggota yang hanya memasukkan keahlian, bagian laba nya sma dengan anggota yang menyetor modal yang paling kecil.Dalam persekutuan terdapat dua orang atau lebih orang berkerja sama di bawah satu nama untuk menjalankan perusahaan. Firma artinya nama bersama, misalnya dipakai nama salah seorang anggota, atau singkatan dari nama bersama.
Ciri dan sifat firma :
·         Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·         Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·         Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·         Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·         Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·         Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
·         Mudah memperoleh kredit usaha

2.      Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV :
·         Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·         Modal besar karena didirikan banyak pihak
·         Mudah mendapatkan kridit pinjaman
·         Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal   menunggu keuntungan
·         Relatif mudah untuk didirikan
·         Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
Bentuk usaha ini mempunyai 2 jenis anggota, yaitu :
1.      Anggota pengurus, yang bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya.
2.      Anggota komanditer, yang bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang di setornya.
Peserta komanditer tidak boleh menjalankan pekerjaan kepengurusan. Jika dia turut dalam kepengurusan, maka dia akan bertanggung jawab dengan seluruh hartanya. CV ini didirikan dengan akte notaries, dan di daftarkan pada pengadilan negeri setempat.

3.      Perseroan Terbatas (PT) / Korporasi atau Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Sebuah PT didirikan dengan akte notaries.Akte harus mendapatkan pengesahan dari menteri kehakiman, kemudian didaftarkan pada pengadilan negeri dan diumumkan dalam berita Negara.Para pemegang saham ini adalah pemilik PT dan pemegang kekuasaan tertinggi ada pada rapat umum pemegang saham (RUPS).
Ciri dan sifat PT :
·         Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·         Modal dan ukuran perusahaan besar
·         Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·         Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·         Kepemilikan mudah berpindah tangan
·         Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·         Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·         Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·         Sulit untuk membubarkan pt
·         Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

4.      Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi.
Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Kelembagaan merupakan suatu tatanan dan pola hubungan antara anggota masyarakat atau organisasi yang saling mengikat yang dapat menentukan bentuk hubungan antar manusia atau antara organisasi yang diwadahi dalam satu organisasi atau jaringan dan ditentukan oleh faktor-faktor pembatas dan pengikat berupa norma, kode etik atau aturan formal maupun informal untuk pengendalian perilaku sosial serta insentif untuk bekerjasama dan mencapai tujuan bersama.
Jenis-jenis kelembagaan antara lain: kelembagaan penyediaan sarana produksi, kelembagaan usaha tani/produksi, kelembagaan pasca panen dan pengolahan hasil, kelembagaan pemasaran hasil, kelembagaan jasa layanan pendukung. Jenis-jenis badan usaha antara lain: badan usaha perseorangan, badan usaha persekutuan (firma dan persekutuan komanditer), badan usaha perseroan terbatas, dan koperasi.

3.2  Saran
Kelembagaan di suatu negara jika berjalan dengan baik maka akan menciptakan suatu hal yang baik pula dalam negara itu sendiri khususnya dalam bidang pertanian yang saat ini sedang dibahas.




DAFTAR PUSTAKA
Prakoso, Kukuh .http://kukuhprakoso.wordpress.com/2012/02/29/peran kelembagaan-agribisnis/ Diakses pada tanggal 10 Maret 2012
Hayami, dan Ruttan. 1984.http://whan-augustin.blogspot.com/2011/10/bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia.html. Diakses pada tanggal 10 Mart 2012




1 komentar:

  1. Kata “kelembagaan” merupakan padanan dari kata Inggris institution, atau lebih tepatnya social institution; sedangkan “organisasi” padanan dari organization atau social organization. Meskipun kedua kata ini sudah umum dikenal masyarakat Agen Sosial Dalam Kelembagaan Poker

    BalasHapus